Materi Sosialisasi RPP /CSP
Rencana Penataan Permukiman Community Settlement Plan.
Re-kompak adalah nama program penataan/pembangunan kembali permukiman Pasca Bencana Gempa Bumi.
Lembaga Pelaksana Adalah Ditjen Cipta Karya,Dep.Pekerjaan Umum.
RPP / RENCANA PENATAAN PERMUKIMAN
Dokumen rencana penataan lingkungan yang disusun oleh masyarakat untuk menata lingkungan permukimannya dalam rangka pengurangan resiko dampak bencana/mitigasi bencana. Dan untuk kawasan pusaka; warisan (heritage), difokuskan pada upaya melestarikan, mengelola dan memanfaatkan warisan pusaka (mitigasi bencana/punahnya pusaka).
---o0o---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar