Rabu, 10 September 2008

=Terkait Temuan Batik Ilegal, Bila Dibiarkan, Batik Indonesia Tamat

http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=177148&actmenu=35

TERKAIT TEMUAN BATIK ILEGAL ; Bila Dibiarkan, Batik Indonesia Tamat

10/09/2008 09:11:22 YOGYA (KR) - Temuan Dirjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian RI mengenai dugaan masuknya batik ilegal senilai Rp 290 miliar di Indonesia, membuat pemerhati batik merasa prihatin. Diharapkan, pemerintah harus bertindak tegas mengenai permasalahan tersebut dan membuat regulasi yang bisa membentengi nasib batik Indonesia. Bila dibiarkan, cepat atau lambat, batik Indonesia akan tamat nasibnya.
Hal ini disampaikan Wakil ketua Paguyuban Pecinta Batik Sekar Jagad Yogyakarta, Hestisara Sukanto Reksohadipraja dan pengurus Dekranasda DIY serta pemilik Mirota Batik & Kerajinan, Hamzah HS, kepada KR secara terpisah, kemarin. “Pemerintah harus melarang peredaran batik yang dinilai ilegal tersebut, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” kata Hestisara Sukanto Reksohadipraja.
Hestisara dan Hamzah HS mengatakan, jika pemerintah tidak segera ambil tindakan, selain masyarakat yang merasa dirugikan, juga akan merusak pasaran kerajinan batik asli. Selama ini publik menilai, batik Indonesia diakui sebagai suatu karya seni budaya milik Indonesia.
Menurut Hamzah, makin memasyarakatnya batik, bahkan sudah mulai dipakai untuk seragam karyawan maupun seragam sekolah, menjadikan peluang bagi pebisnis untuk memasarkan batik dengan harga murah. “Kaitan dengan harga murah, semua tahu Cina merupakan negara yang gencar memproduksi apa saja, dengan harga murah. Kalau kita tak bisa mengantisipasinya, akan tersingkir dan habislah batik kita,” katanya.
Sementara masalah ilegal atau tidak, menurut Hestisara, harus dilihat dari mana. Jika masuk ke motif, maka tidak dapat dikatakan ilegal, karena itu merupakan karya masing-masing daerah. “Sedangkan kalau masuk ke perdagangan, bisa dilihat ada tidaknya izin,” jelasnya. (Rsv/*-9)-z

Tidak ada komentar: